Penyampaian SE Rektor Unjani Yogyakarta nomor SE/028/UNJANI/VI/2020 tentang Panduan Penerimaan Kedatangan Mahasiswa dari Luar Daerah
#SobatJaya, Dalam rangka upaya mengantisipasi dan meminimalkan potensi risiko penularan infeksi Covid-19 khususnya di lingkungan kampus dan sekitar kampus Unjani Yogyakarta, serta secara umum di wilayah DIY, dengan tetap memberikan ruang kepada mahasiswa dari luar daerah yang tinggal di wilayah DIY guna menimba ilmu, dengan efektif, sesuai dengan protokol kesehatan, Rektor Unjani Yogyakarta mengeluarkan Surat Edaran nomor SE/028/UNJANI/VI/2020 tentang Panduan Penerimaan Kedatangan Mahasiswa dari luar daerah. Dalam edaran tersebut, diminta kepada mahasiswa dari luar daerah yang akan melakukan perjalanan ke wilayah DIY dikenai ketentuan:
- Mahasiswa yang diizinkan kembali dengan alasan akademik di Unjani Yogyakarta hanya terbatas pada mahasiswa tingkat akhir yang direncanakan untuk lulus di tahun akademik 2019/2020. Kepentingan akademik terbatas pada penyelesaian praktikum/ praktik klinik dan atau karya tulis ilmiah (penelitian) yang tidak bisa dilakukan secara Daring.
- Mahasiswa diberikan kesempatan untuk mengajukan usulan permintaan surat keterangan dari Unjani untuk kepentingan dokumen perjalanan selambat-lambatnya 7 hari sebelum rencana keberangkatan ke Yogyakarta dengan cara mengakses formulir online fakultas melalui alamat: https://bit.ly/formsuratperjalanan
- Mahasiswa wajib mengunggah dokumen-dokumen sesuai format surat yang dapat diunduh melalui link di atas;
- Melakukan konfirmasi pengisian formulir dengan menghubungi call center Satgas COVID-19 Unjani Yogyakarta;
- Bagi mahasiswa yang berasal dari daerah dengan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) wajib menunjukkan surat keterangan dokter tentang hasil RDT Covid-19 dari daerah asal dengan hasil nonreaktif yang masih berlaku;
- Bagi mahasiswa yang berasal dari daerah yang tidak menerapkan PSBB, membawa Surat Keterangan Sehat dari dokter dari daerah asal atau membawa surat keterangan dokter tentang hasil RDT Covid-19 dari daerah asal dengan hasil nonreaktif yang masih berlaku;
- Setelah sampai di Yogyakarta, melapor kepada: (a) Pemilik indekos/Pimpinan Asrama serta mengisi data yang dibutuhkan pada saat kedatangan, (b) Satgas Covid-19 Unjani Yogyakarta, dengan melampirkan fotokopi seperti yang disebutkan pada poin 5 dan 6, dengan menunjukkan surat aslinya;
- Menjalankan protokol pencegahan Covid-19 selama perjalanan ke Yogyakarta (menggunakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan);
- Wajib melakukan karantina mandiri selama 14 (empat belas) hari sejak tanggal kedatangan di Yogyakarta yang mekanismenya diatur oleh Satgas Covid-19 Unjani Yogyakarta.
SE Rektor Unjani Yogyakarta selengkapnya dapat diunduh melalui tautan ini: