Komite Etik Penelitian (KEP) merupakan bagian dari organisasi universitas yang melaksanakan review protokol etik penelitian secara administratif bertanggung jawab kepada Rektor Universitas Jenderal Achmad Yani Yogyakarta di bawah supervisi kepala LPPM. Komite Etik Penelitian (KEP) Universitas Jenderal Achmad Yani Yogyakarta berdiri sejak tahun 2016. Komite Etik Penelitian (KEP) Universitas Jenderal Achmad Yani Yogyakarta dibentuk di tingkat universitas yang memiliki uraian tugas mereview protokol baik dari dalam maupun luar institusi.
Visi dan Misi Komite Etik Penelitian (KEP) Universitas Jenderal Achmad Yani Yogyakarta sebagai berikut:
Visi
Menjadi Komite Etik Penelitian (KEP) yang unggul dan terdepan sesuai dengan standar etik penelitian.
Misi
a. Melindungi subjek yang dilibatkan dalam penelitian.
b. Meningkatkan mutu lembaga KEP.
c. Menjalin kerja sama dengan komite etik penelitian nasional dan internasional.
Struktur organisasi Komite Etik Penelitian (KEP) Universitas Jenderal Achmad Yani Yogyakarta dipilih berdasarkan hasil sidang Komite Etik Penelitian (KEP) dan disahkan oleh rektor dengan Nomor Skep/052/UNJAYA/V/2024 tentang Satuan Tugas Komite Etik Penelitian Universitas Jenderal Achmad Yani Yogyakarta.
Proses pengajuan protokol penelitian yang dilaksanakan Komite Etik Penelitian (KEP) Universitas Jenderal Achmad Yani Yogyakarta mengikuti alur permohonan Ethical Clearance
Pedoman Komite Etik Penelitian (KEP) Universitas Jenderal Achmad Yani Yogyakarta disahkan oleh rektor dengan Nomor Skep/077/UNJAYA/VII/2024 tentang Pedoman Komite Etik Penelitian (KEP) Universitas Jenderal Achmad Yani Yogyakarta
Berikut Pedoman Komite Etik Penelitian 2024
Peneliti dapat melakukan pendaftaran sebagai peneliti dan mengajukan permohonan Ethical Clearance melalui Aplikasi SIM-EPK Unjaya pada https://simepk-kep.unjaya.ac.id/.