SLEMAN – Menindaklanjuti surat Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Republik Indonesia (Setjen DPR RI) nomor BK/13980/SET JEN DPRRI/PU/10/2021 tentang Uji Konsep Rancangan Undang Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA), bertempat di Gedung Serba Guna Fakultas Kesehatan Universitas Jenderal Achmad Yani Yogyakarta (Fkes Unjaya) dilaksanakan kegiatan diskusi dan uji konsep terkait RUU KIA antara Tim Pusat Perancangan Badan Keahlian DPR RI dan Tim Fkes Unjaya pada Rabu, (13/10/21). Rombongan tim DPR RI yang terdiri dari tim perancang RUU KIA, tim tenaga ahli Komisi 8 DPR RI, dan tim peneliti dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang dipimpin oleh Bapak Chairul Umam yang diterima langsung oleh Dekan Fkes Unjaya, Kuswanto Hardjo, dr., M.Kes didampingi para Wakil Dekan, Kaprodi Keperawatan, Kaprodi Kebidanan, dan para pakar terkait KIA di lingkungan Fkes Unjaya.
Dalam sambutannya, Ketua tim DPR RI menyampaikan bahwa DPR RI melalui Fraksi PKB berinisiatif mengusulkan RUU KIA dimana program tersebut telah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2020-2024. Dalam proses penyusunan RUU tersebut ada beberapa tahapan yang perlu dilakukan, yaitu menugaskan Badan Keahlian DPR RI untuk menyusun konsep naskah akademik dan draft RUU yang selanjutnya konsep yang telah disusun tersebut memerlukan data dan masukan dari berbagai pemangku kepentingan agar lebih komprehensif. “Salah satu pihak yang dilibatkan dalam uji konsep naskah akademik dan draft RUU tersebut adalah Akademisi, dan salah satunnya Fkes Unjaya” lanjutnya.
Sedangkan dalam sambutannya, Dekan Fkes Unjaya menyapaikan bahwa Fkes Unjaya telah membentuk membentuk tim untuk memberikan masukan dalam uji konsep RUU KIA yang terdiri atas dosen-dosen pakar dalam bidang Kebidanan, Keperawatan maternitas dan Keperawatan anak. Selain itu, Dekan Fkes Unjaya juga sangat menyambut baik dengan ditunjuknya Fkes Unjaya sebagai mitra DPR RI dalam uji konsep RUU tersebut dan berharap semoga masukan yang diberikan nantinya dapat bermanfaat dalam penyempurnaan RUU KIA sampai disahkan menjadi Undang-Undang. [lly/kpp]