Program Studi Teknologi Bank Darah (D-3) Fakultas Kesehatan Universitas Jenderal Achmad Yani Yogyakarta adalah program pendidikan yang menghasilkan lulusan Ahli Madya Teknisi Pelayanan Darah seiring dengan kebutuhan masyarakat akan pelayanan darah sebagaimana diatur dalam UU No 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, Permenkes No 83 Tahun 2014 tentang Unit Transfusi Darah, Permenkes No 91 tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Transfusi Darah, dimana Bank Darah Rumah Sakit (BDRS) dan Jejaring Pelayanan Darah yg membutuhkan peran Teknisi Pelayanan Darah. Prodi Teknologi Bank Darah (D-3) diselenggarakan berdasarkan Ijin Kemenristekdikri nomor KPT/380/I/2016.
[rtbs name=”prodi-teknologi-bank-darah-d-3″]



