Universitas Jenderal Achmad Yani Yogyakarta (Unjaya) menempatkan penjaminan mutu sebagai fondasi utama dalam mewujudkan visi sebagai perguruan tinggi unggul, berwawasan global dan berperan aktif dalam penguatan ketahanan nasional, dengan semangat kejuaangan Jenderal Achmad Yani. Sistem penjaminan mutu Unjaya dirancang secara komprehensif dan berkelanjutan untuk menjamin tercapainya standar akademik, tata kelola, serta layanan pendidikan yang bermutu tinggi.
Unjaya berkomitmen menjalankan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) secara konsisten, yang mencakup perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan (PPEPP) terhadap seluruh proses akademik dan non-akademik. Setiap unit kerja di lingkungan Unjaya turut berperan aktif dalam implementasi siklus mutu ini demi mendorong budaya mutu yang terintegrasi.
Pelaksanaan penjaminan mutu di Unjaya mengacu pada regulasi nasional, khususnya:
- Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, yang menetapkan bahwa penjaminan mutu merupakan kegiatan sistemik untuk meningkatkan mutu pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan melalui penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan Standar Pendidikan Tinggi (SPT).
- Permenristekdikti Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri, yang mengatur tata kelola kepemimpinan dalam rangka mendukung sistem penjaminan mutu di perguruan tinggi.
Melalui Lembaga Penjaminan Mutu (LPM), Unjaya menerapkan berbagai strategi antara lain:
- Pengembangan standar mutu dan indikator kinerja utama (IKU) institusi
- Audit mutu internal secara berkala
- Monitoring dan evaluasi kegiatan akademik dan layanan kemahasiswaan
- Pelatihan dan pendampingan untuk peningkatan kapasitas unit kerja
Dengan penerapan penjaminan mutu yang sistematis dan terukur, Unjaya memastikan seluruh proses akademik dan kelembagaan berjalan dengan efektif, efisien, serta responsif terhadap dinamika dunia pendidikan tinggi.