
Sleman – Universitas Jenderal Achmad Yani Yogyakarta (Unjaya) menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pengisian SPT Tahunan Orang Pribadi (OP) melalui Coretax pada Selasa, 3 Maret 2026, bertempat di Ruang Amphitheater Gedung D Unjaya. Kegiatan berlangsung pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB dan diikuti oleh dosen serta tenaga kependidikan di lingkungan Unjaya.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber Suhartini selaku Kepala Seksi Bimbingan Penyuluhan dan Pengelolaan Dokumen pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Daerah Istimewa Yogyakarta. Dalam pemaparannya, disampaikan penjelasan mengenai ketentuan pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025 serta tata cara pengisian melalui sistem Coretax sebagai bagian dari transformasi digital administrasi perpajakan.

Pelaksanaan kegiatan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP), serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax).

Melalui sosialisasi dan pendampingan ini, Unjaya berkomitmen untuk mendorong peningkatan kepatuhan pajak di lingkungan sivitas akademika, sehingga kewajiban pelaporan pajak dapat dilaksanakan secara tepat waktu, benar, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. [and/kpa]



